Thursday 31 January 2013

Jadi Tersangka, Luthfi Hasan Belum Dinonaktifkan dari Presiden PKS


Jadi Tersangka, Luthfi Hasan Belum Dinonaktifkan dari Presiden PKS



Jakarta - Luthfi Hasan Ishaaq ditetapkan KPK menjadi tersangka dalam kasus suap impor daging. Luthfi Hasan sampai saat ini belum dinonaktifkan dari posisi puncak di PKS sebagai presiden.

Ternyata di AD/ART PKS tidak mengatur penonaktifan pengurus DPP PKS jika ditetapkan menjadi tersangka kasus hukum. Penonaktifan diputuskan oleh Majelis Syuro dan DPP PKS.

"Sampai saat ini beliau masih Presiden PKS. Semua dikembalikan kepada Majelis Syuro dan DPP sebagai badan pekerja Majelis Syuro," kata Humas DPP PKS Mardani Ali Sera, kepada detikcom, Kamis (31/1/2013).

Saat ini DPP PKS sedang mempelajari konstruksi hukum yang dibuat KPK. Kemudian DPP PKS akan mengambil langkah yang dianggap tepat untuk menyikapi hal ini.

"Konstruksi hukum yang dibuat KPK sedang kita pelajari kemudian kita sedang mencoba mencermati tuduhan yang ada karena memang sebagaimana dikatakan presiden partai beliau tidak menerima suap, beliau tidak tertangkap tangan, setiap orang boleh klaim kenal beliau tapi semua harus dijelaskan bersama-sama," kata Mardani.

Lalu kapan PKS akan mengambil sikap terhadap Luthfi Hasan dan menyampaikan sikap resminya?

"Kami sedang mendetail langkah ke depan. Mungkin dalam tiga hari ke depan kami akan menentukan sikap," tegasnya.

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan anggota DPR dari PKS Luthfi Hasan Ishaaq sebagai tersangka kasus suap impor daging. Tak lama lagi, presiden PKS itu akan segera dicegah ke luar negeri.

Luthfi menjadi tersangka dalam kasus impor daging. Diduga, dia melanggar pasal penerimaan hadiah atau janji di UU Tipikor.

KPK sudah menangkap orang dekat Luthfi berinisial AF bersama dua pengusaha dari PT Indoguna Utama. Barang bukti Rp 1 miliar sudah disita.

detik.com
Support Full This Blog!! Support Full This Blog!!

0 comments:

Post a Comment