PERUSAHAAN TIDAK BERHAK MENAHAN IJAZAH KARYAWAN
Jama’aaaaaaaaaah,,, ooooooooooh jama’aaaaah, berhubung saya lagi sumpek gara-gara Perusahaan Tercinta hendak menyandra ijazah saya yang sangat berharga (dan satu-satunya, karena sudah tercetak secara bilingual), maka saya hendak berbagi informasi yang mungkin berguna buat kalian yang senasib dengan saya.
Setelah mencari data dari berbagai sumber, saya hanya dapat memberikan sedikit informasi sebagai bahan pertimbangan untuk kalian.
Pada Undang-undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan memang tidak ada aturan yang menyarankan perusahaan menahan ijazah karyawannya, yang ada hanyalah kontrak kerja boleh dibuat berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dengan karyawan. (saya malah nggak pernah dapat kontrak kerja)
Umumnya, perusahaan yang manajemennya profesional tidak menahan ijazah karena mereka sudah punya sistem kerja yang seimbang antara perusahaan dan karyawan. Normalnya perusahaan hanya minta karyawan menunjukkan ijazah asli untuk dicocokkan dengan fotocopy yang diberikan karyawan kepada perusahaan. Kemudian ijazah itu segera dikembalikan ke karyawan. Pencocokan itu hanya butuh waktu paling lama 10 menit bersamaan dengan dokumen-dokumen lain.
Biasanya perusahaan yang menahan ijazah juga memberlakukan aturan yang rasanya diada-adakan sekali, misal terlambat 15 menit potong gaji Rp 10.000 (mirip sekali dengan Perusahaan Tercinta) dan tidak masuk tanpa kabar potong gaji Rp 30.000, semua diberlakukan tanggung renteng. Kenapa menurut saya diada-adakan? Karena kalau karyawan telat atau tidak masuk pasti ia akan memberitahukan kepada manajer atau atasannya minimal melalui sms. Kalaupun tidak ada pemberitahuan selama beberapa hari, beri saja Surat Peringatan.
Bila dilihat lebih seksama, perusahaan yang menahan ijazah hampir dapat dipastikan karena turn over mereka tinggi. Perusahaan kerap kerepotan dengan seringnya karyawan tidak betah kerja lalu keluar. Untuk merekrut karyawan baru tentu merepotkan sekali karena makan waktu, tenaga, dan biaya. Maka, untuk mencegah turn over tinggi diberlakukanlah kontrak kerja dengan penahanan ijazah agar setidaknya karyawan dapat bertahan beberapa lama. Kalau turn over tinggi, yang bermasalah, kemungkinan besar, adalah manajemen perusahaan yang berantakan atau kurang rapi sehingga karyawan tidak nyaman bekerja, tidak dihargai, gaji minim, dan lalu keluar mencari pekerjaan di tempat lain. Dan beberapa perusahaan yang menahan ijazah tidak akan memberlakukan status karyawan tetap. Kalaupun status itu diberikan, pasti melalui proses yang berbelit dan rumit. Perusahaan yang enggan memberikan status karyawan tetap, dalam arti hampir semua karyawannya berstatus kontrak, itu tandanya perusahaan mau seenaknya sendiri. karena hak karyawan tetap lebih besar daripada karyawan kontrak, yang bahkan bisa dibilang tidak punya hak selain gaji. Karyawan tetap dilindungi UU Tenaga Kerja dan kesejahteraan karyawan diperhatikan.
Lebih jauh lagi, UU Ketenagakerjaan tidak memuat aturan tentang kewajiban karyawan menyimpan ijazah pada perusahaan. Dan, patut diperhatikan, beberapa dari perusahaan yang menahan ijazah karyawan tidak mengindahkan aturan ketenagakerjaan, itu sebabnya mereka memberlakukan kontrak kerja yang “kejam betul” bagi karyawannya.
Sebuah kasus penahanan ijazah terjadi terhadap eks karyawan toko di Cianjur hingga masalah tersebut diadukan ke DPRD Kab. Cianjur. Seorang kuasa hukumdari LBH Cianjur menegaskan hal tersebut tidak dibenarkan dan bertentangan dengan undang-undang ketenagakerjaan Nomor 20 tahun 2006. "Jadi tidak boleh perusahaan menahan ijazah asli pegawai, soalnya sama saja itu pelanggaran hak azasi manusia,” tegasnya.
Berikut ini data yang saya dapatkan dari Yahoo Answer mengenai sikap Perusahaan yang menahan ijazah karyawan:
Pada Undang-undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan memang tidak ada aturan yang menyarankan perusahaan menahan ijazah karyawannya, yang ada hanyalah kontrak kerja boleh dibuat berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dengan karyawan. (saya malah nggak pernah dapat kontrak kerja)
Umumnya, perusahaan yang manajemennya profesional tidak menahan ijazah karena mereka sudah punya sistem kerja yang seimbang antara perusahaan dan karyawan. Normalnya perusahaan hanya minta karyawan menunjukkan ijazah asli untuk dicocokkan dengan fotocopy yang diberikan karyawan kepada perusahaan. Kemudian ijazah itu segera dikembalikan ke karyawan. Pencocokan itu hanya butuh waktu paling lama 10 menit bersamaan dengan dokumen-dokumen lain.
Biasanya perusahaan yang menahan ijazah juga memberlakukan aturan yang rasanya diada-adakan sekali, misal terlambat 15 menit potong gaji Rp 10.000 (mirip sekali dengan Perusahaan Tercinta) dan tidak masuk tanpa kabar potong gaji Rp 30.000, semua diberlakukan tanggung renteng. Kenapa menurut saya diada-adakan? Karena kalau karyawan telat atau tidak masuk pasti ia akan memberitahukan kepada manajer atau atasannya minimal melalui sms. Kalaupun tidak ada pemberitahuan selama beberapa hari, beri saja Surat Peringatan.
Bila dilihat lebih seksama, perusahaan yang menahan ijazah hampir dapat dipastikan karena turn over mereka tinggi. Perusahaan kerap kerepotan dengan seringnya karyawan tidak betah kerja lalu keluar. Untuk merekrut karyawan baru tentu merepotkan sekali karena makan waktu, tenaga, dan biaya. Maka, untuk mencegah turn over tinggi diberlakukanlah kontrak kerja dengan penahanan ijazah agar setidaknya karyawan dapat bertahan beberapa lama. Kalau turn over tinggi, yang bermasalah, kemungkinan besar, adalah manajemen perusahaan yang berantakan atau kurang rapi sehingga karyawan tidak nyaman bekerja, tidak dihargai, gaji minim, dan lalu keluar mencari pekerjaan di tempat lain. Dan beberapa perusahaan yang menahan ijazah tidak akan memberlakukan status karyawan tetap. Kalaupun status itu diberikan, pasti melalui proses yang berbelit dan rumit. Perusahaan yang enggan memberikan status karyawan tetap, dalam arti hampir semua karyawannya berstatus kontrak, itu tandanya perusahaan mau seenaknya sendiri. karena hak karyawan tetap lebih besar daripada karyawan kontrak, yang bahkan bisa dibilang tidak punya hak selain gaji. Karyawan tetap dilindungi UU Tenaga Kerja dan kesejahteraan karyawan diperhatikan.
Lebih jauh lagi, UU Ketenagakerjaan tidak memuat aturan tentang kewajiban karyawan menyimpan ijazah pada perusahaan. Dan, patut diperhatikan, beberapa dari perusahaan yang menahan ijazah karyawan tidak mengindahkan aturan ketenagakerjaan, itu sebabnya mereka memberlakukan kontrak kerja yang “kejam betul” bagi karyawannya.
Sebuah kasus penahanan ijazah terjadi terhadap eks karyawan toko di Cianjur hingga masalah tersebut diadukan ke DPRD Kab. Cianjur. Seorang kuasa hukumdari LBH Cianjur menegaskan hal tersebut tidak dibenarkan dan bertentangan dengan undang-undang ketenagakerjaan Nomor 20 tahun 2006. "Jadi tidak boleh perusahaan menahan ijazah asli pegawai, soalnya sama saja itu pelanggaran hak azasi manusia,” tegasnya.
Berikut ini data yang saya dapatkan dari Yahoo Answer mengenai sikap Perusahaan yang menahan ijazah karyawan:
Apakah menahan ijazah asli yg dilakukan oleh perusahaan tsb. bisa dibenarkan? kalau tidak, apakah ada cara lain agar karyawan yg telah di training itu tidak kabur begitu saja?
Ada beberapa jawaban sebagai berikut:
1. Hal ini bisa diterima akan tetapi belum dapat dibenarkan karena masing-masing terikat kontrak kerja, dan jika pihak pekerja itu wanprestasi maka ijazah tersebut dijadikan "SANDERA"
2. Bisa benar bisa tidak. Biasanya ijzah ditahan dikarenakan berhubungan dengan uang atw barang dagangan misal sales door to door, perusahaan akan anti pati kerugian pabila uang atw barang dagangan di bw kabur, dan biasanya masuk di perusahaan itu mudah asalkan ada ijazah asli. Perusahaan tersebut juga mengharapkan para karyawannya fokus pada pekerjaannya ( tidak bisa melamar di tempat lain ). Saranku jika ga nyaman kerja disitu carilah pekerjaan yg nyaman buat anda
3. kayaknya kamu terjerat sindikat tepu-tepu, kayak sales keliling gitu khan?... sebaiknya kamu tarik ijazah kamu, bilang kamu gak minat lagi kerja disitu, memang pastii susah, tapi kamun harus terus lawan, kalo perlu bawa polisi. itu perbudakan masa kini, gantinya kerja rodi, kamu dijajah bro!..
4. Itu perusahaan kacang .... Tidak ada hak perusahaan menahan apapun milik pegawai sebagai bentuk jaminan atas kesepakatan "perusahaan-karyawan". kalaupun ada kesepakatan sebagai masa ikatan dinas setelah menjalani pendidikan yg dibiayai oleh perusahaan, itu biasanya dituangkan dalam perjanjian antara perusahaan dan pekerja dan dimateraikan. Kecuali kalau perusahaan memberikan bantuan perumahan atau bantuan mobil maka sertifikat rumah atau BPKB mobil ya ditahan oleh perusahaan karena duit buat beli mobil atau rumah itu adalah duit perusahaan yga kan dicicil oleh karyawan. Namun setelah lunas maka semua surat surat tsb harus dikembalikan kepada karyawan, biasanya pengembalian uang tsb hanya 75% dari total harganya.
5. ya nggak sih cuma UUD belom ada.kalo bisa mending cari pekerjaan yang nggak ada jaminan ijazahnya, temanku dulu pernah seperti itu,waktu mau keluar susah banget,alasannya macam2,sampai orangtuanya yang maju.soal karyawan kabur atau tidak itu,resikonya perusahaan asal,mungkin gajinya nggak sesuai.and nggak ada jaminan apa2.
6. pokoknya jgn mau, jadikan ijaza utk jaminan ga ada untungnya??? percayalah masih buanyak kerjaan lainnya tanpa jaminan...
pengalaman ku pernah taruh ijasa utk jaminan tanpa aku tahu perusahaan sdh pindah & aku tdk tau alamat barunya, aduh rugi dech
Well… sepertinya saya harus mengunci ijazah saya di lemari, dan kuncinya saya buang…. :Dpengalaman ku pernah taruh ijasa utk jaminan tanpa aku tahu perusahaan sdh pindah & aku tdk tau alamat barunya, aduh rugi dech
0 comments:
Post a Comment