KPK: Anggota DPR LHI Tersangka, Dijerat Pasal Penerimaan Hadiah
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memastikan ada pelanggaran pasal yang dilakukan anggota DPR LHI. Dia sudah menjadi tersangka terkait suap impor daging sapi.
Juru bicara KPK Johan Budi memastikan, para tersangka adalah AAE dan JE yang memberikan suap. Sementara AF dan anggota DPR LHI sebagai penerima suap. Seorang sumber memastikan, LHI adalah anggota Fraksi PKS Luthfi Hasan Ishaaq.
"AAE dan JE diduga melanggar pasal 5 ayat 1 atau pasal 13, kemudian AF dan LHI diduga melanggar pasal 12 A atau B," kata Johan di KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Rabu (30/1/2013).
Sebelumnya, KPK sudah menangkap AAE dan JE dari PT Indoguna Utama. Uang sebesar Rp 1 miliar yang diserahkan ke seorang yang dekat dengan anggota DPR berinisial LHI, AF.
Juru bicara KPK Johan Budi memastikan, para tersangka adalah AAE dan JE yang memberikan suap. Sementara AF dan anggota DPR LHI sebagai penerima suap. Seorang sumber memastikan, LHI adalah anggota Fraksi PKS Luthfi Hasan Ishaaq.
"AAE dan JE diduga melanggar pasal 5 ayat 1 atau pasal 13, kemudian AF dan LHI diduga melanggar pasal 12 A atau B," kata Johan di KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Rabu (30/1/2013).
Sebelumnya, KPK sudah menangkap AAE dan JE dari PT Indoguna Utama. Uang sebesar Rp 1 miliar yang diserahkan ke seorang yang dekat dengan anggota DPR berinisial LHI, AF.
detik.com
0 comments:
Post a Comment